Sponsor Suara Yatim

Kamis, 30 Maret 2017

Wakaf Tunai

Wakaf tunai merupakan program yang dikembangkan oleh Suara Yatim dalam membantu menyelesaikan masalah sosial ekonomi yang dihadapi saudara-saudara kita yang kurang mampu, program ini terinspirasi dari banyaknya masyarakat yang belum sejahtera, sehingga banyak dari mereka yang belum dapat memenuhi kebutuhannya baik sandang, pangan, papan dan pendidikan.

Dengan program wakaf tunai ini Suara Yatim berusaha mengkaji dan mendalami serta mencari solusi dari persoalan ini sehingga ditemukanlah solusi untuk mengatasinya. Selanjutnya Suara Yatim merancang sebuah program yang solutif berupa pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lahan pertanian terpadu, pembangunan sentra ekonomi, pembangunan asrama yatim, pembangunan gedung pembelajaran dan pembangunan sekolah.

Melalui program wakaf tunai ini Suara Yatim memfasilitasi para donatur yang ingin menyalurkan wakafnya secara terarah dan dikelola dengan amanah, wakaf tunai akan terus dikelola hingga menjadi wakaf produktif.

Kisah Umar bin Khatab ra, ketika menginginkan kebaikan dunia akhirat atas harta yang sangat dicintainya. “Wahai Rosulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Engkau perintahkan tentang tanah tersebut?” tanya Umar.
Rosulullah pun menjawab :”Jika kamu mau, kamu tahan zat bendanya (diwakafkan) & sedekahkanlah hasilnya”.
Mendengar jawaban tersebut, Umar bin Khatab ra. Pun langsung mewakafkanya. Inilah wakaf pertama dimasa Rosulullah SAW yang terus menghasilkan manfaat berkelanjutan, sementara zat wakafnya tetap (wakaf produktif).

Para sahabat yang lainpun tidak mau ketinggalan dalam hal berwakaf. Sahabat Utsman bin Affan ra, misalnya, wakaf produktifnya yang benar-benar membawa keberkahan hingga kini. Berawal dari menyambut seruan Rosulullah SAW untuk mengatasi krisis air pasca hijrah ke Madinah, hingga kini produktifitas Raumah (nama sumur dan lahan yang diwakafkan Utsman bin Affan di dekat masjid Qiblatain Madinah) terus berjalan dan menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan.

Sampai saat ini sumur tersebut masih berfungsi, selain untuk bersuci dan air minum, juga untuk mengairi sekitar 1550 pohon kurma yang tumbuh ditanah tersebut. Keuntungan dari penjualan buahnya disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedangkan setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, dibawah pengawasan Departemen Pertanian Arab Saudi.

Atas dasar itulah Suara Yatim mengembangkan program wakaf tunai untuk dikelola menjadi wakaf produktif. Dalam program ini Suara Yatim memfasilitasi para donatur membebaskan aset yang bernilai untuk diwakafkan, kemudian bersama mitra yang berpengalaman di bidangnya, Suara Yatim mengelola aset wakaf tersebut sehingga memproduksi hasil yang sangat berharga dan bermanfaat bagi ummat disekitar secara kontinyu seperti untuk mengatasi biaya kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan kemaslahatan umum lainya.

Sekali berwakaf ribuan manfaat mengalir terus-menerus, begitu pula dengan pahala yang diterima terus-menerus oleh para wakif.

Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam.

Ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang zakat.
QS At Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Jumhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata “Ambillah” yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah.
” Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian………….. (HR Baihaqi).

QS At Taubah : 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jamaah ahli hadist telah meriwayatkan hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah (di bulan suci Ramadhan) satu sha’ kurma (2,5 Kg) atau gandum kepada setiap orang merdeka, hamba sahaya, lelaki maupun perempuan kecil maupun besar/tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan supaya (zakat fitrah itu) ditunaikan sebelum orang-orang untuk melaksanakan shalat (Idul fitri) ”.
 
Muntaqal Akbar Nail Al-Authar jilid 4 hal 181.
Imam Syafi’i berhujah dengan hadist melalui Muhammad bin Ali Al-Bagir :
“ Bayarlah zakat fitrah dari semua orang yang menjadi tanggung jawabmu ”.
Ketentuan pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1. Berupa beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Berupa uang yang besarnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari –hari.   Misal sebesar Rp 8.000,- x 3.5 liter beras =Rp 28.000,-per jiwa.

Yang berkewajiban Membayar Zakat (Muzaqi)
Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang menyebabkan seorang individu termasuk wajib zakat.
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi Hari Raya Idul Fitri.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Do’a menunaikan Zakat Fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah diantaranya ada Niat untuk  berzakat yang di lafadzkan dan di sambut dengan do’a oleh penerima zakat.

Lafazh niat zakat fitrah :

Bismillahirrohmannirohim…
Nawaitu ‘an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi wa ahli ………..fardhan hadzihis sanati lillahi ta’alaa
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah yang wajib bagi diriku dan keluargaku ……….(sebutkan nama-namanya satu persatu, mulai dari istri, anak-anak, dan yang menjadi tanggungan), pada tahun ini karena Allah ta’ala”

Penerima Zakat (Mustahiq)
Yang berhak menerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir miskin dapat ikut merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah ayat 60)

Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Golongan pertama dan ke-2 adalah Fakir dan Miskin.
Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka. Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.

Golongan ke-3: Amil Zakat.
Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan, yang artinya :
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”

Siapakah Amil Zakat ?
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”

Golongan ke-4: orang yang ingin dilembutkan hatinya.
Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.
Contoh dari kalangan muslim : Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.
Contoh dari kalangan kafir : Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.

Golongan ke-5: pembebasan budak.
Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah:
(1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu,
(2) pembebasan budak muslim,
(3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.

Golongan ke-6 : orang yang terlilit utang
Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Pertama : Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.
Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Artinya : “Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”

Golongan ke-7 : di jalan Allah.
Yang termasuk di sini adalah:
Pertama : Berperang di jalan Allah.
Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.
Kedua: Untuk kemaslahatan perang.
Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.

Golongan ke-8 : ibnu sabil
Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) Muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) Tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) Safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.

Zakat Emas

ZAKAT EMAS 
Seorang muslim yang mempunyai emas atau perak wajib mengeluarkan zakatnya bila sudah mencapai nishabnya dan memenuhi haul. Nishab zakat emas adalah 20 dinar emas (85 gram), sudah memenuhi haul selama setahun maka wajib zakatnya 2,5 %. Ini artinya jika seorang muslim memiliki emas setidaknya 20 dinar emas atau seberat 85 gram, selama satu tahun maka wajib membayar zakat 2,5 %.

HUKUM ZAKAT EMAS
QS.At-Taubah ayat : 34
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. 9: 34)


Nabi Muhammad SAW bersabda :
Artinya : “Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh ribu tahun (di dunia)- hingga perkaranya diputuskan di antara hamba. “ (Riwayat Muslim No. 987 dari hadits Abu Hurairah Radhialahu’anhu)

EMAS YANG TIDAK TERPAKAI
Yang termasuk dalam kategori TIDAK TERPAKAI adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut : Si Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 500.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 500.000 = Rp 1.250.000.

SEBAGIAN EMAS TERPAKAI
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut : Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 500.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x  2,5 % = 2,625 gr x 500.000 = Rp 1.312.500,-

Sekarang saatnya hitung emas anda…sudahkah memenuhi nishab untuk dikeluarkan zakatnya ?

Tentang Shodaqoh

Pengertian Shodaqoh
Shodaqoh berasal dari kata shadaqa atau sidiq yang artinya “benar”. Maka orang yang suka bershodaqoh adalah orang yang benar pengakuan imannya. Benar dan membenarkan pengakuannya maka dibuktikan dengan bershodaqoh.

Adapun secara terminologi syari’at shodaqoh makna asalnya adalah tahqi’qu syai’in bisyai’i atau menetapkan/ menerapkan sesuatu pada sesuatu. Ata suatu pemberian yang diberikan dari seorang muslim kepada orang lain yang diberikan secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dan tanpa ada ikatan apapun. Juga dapat diartikan sebagai pemberian seseorang sebagai suatu kebajikan yang mengharapkan ridho Allah dan pahala semata.

Ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang Shodaqoh :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. QS at-Taubah (9): 60

Rasulullah saw bersabda sebagaimana di riwayatkan oleh Ibnu Hibban,
“Setiap muslim wajib bersedekah”,.
Salah seorang sahabat bertanya, “bagaimana pendapatmu jika ia tidak memiliki sesuatu apa pun untuk disedekahkan?”
Beliau menjawab, hendaklah ia bekerja sehingga hasilnya dapat ia manfaatkan untuk dirinya dan dapat ia sedekahkan”.
Sahabat itu bertanya lagi, “bagaimana pendapatmu jika tidak mampu?”
Beliau menjawab, “hendaklah ia menyuruh yang makruf atau baik”.
Ia bertanya lagi, “bagaimana jika ia tidak melakukannya?”
Beliau menjawab, “hendaklah ia menahan diri agar tidak berbuat jahat kepada orang lain, sesungguhnya itu juga termasuk sedekah”
(HR. Ibnu Hibban)

Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.” (QS Al Baqarah [2]: 264).
Keutamaan Shodaqoh :
  • Menjadi simpanan yang tak lenyap.
  • Mendapatkan pahala berlipat ganda.
  • Di do’akan malaikat mendapatkan gantinya.
  • Mengobati penyakit.
  • Menutup 70 pintu keburukan.
  • Mendinginkan panasnya alam kubur.
  • Memadamkan murka Allah.
  • Menghapus berbagai cobaan.
  • Menolak su’ul khotimah.
  • Hartanya tak berkurang (berkahnya) dengan shodaqoh.
Hikmah Shodaqoh :
  • Mensyukuri nikmat Allah SWT.
  • Membersihkan diri dari sifat kikir.
  • Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan.
  • Mewujudkan solidaritas dan kasih sayang terhadap sesama.
  • Manifestasi gotong-royong dan tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.
  • Membantu mengentaskan kemiskinan yang merupakan masalah sosial.
  • Membina dan mengembangkan stabilitas sosial.
  • Salah satu jalan mewujudkan keadilan sosial.

Kamis, 02 Maret 2017

Kata-kata Mutiara Pembangkit Semangat Hidup

Kata-kata yang tersusun menjadi kalimat yang mampu memberikan motivasi bisa menjadikan pengaruh yang sangat dahsyat untuk merubah kehidupan seseorang. Dengan kalimat yang memotivasi orang bisa bangkit semangatnya dan bisa melakukan hal-hal yang luar biasa.
“Anda tidak harus hebat untuk memulai….tapi anda harus memulai untuk menjadi hebat” (Zig Ziglar, 1926-2012)
“Ada dua aturan untuk menjadi sukses. Pertama, cari tahu hal yang ingin anda lakukan. Kedua, Lakukan hal tersebut.” (Mario Cuomo, 1932 – 2015)
“Jika Anda belum dapat menjelaskan suatu hal secara sederhana itu artinya anda belum cukup faham” ( Albert Einstein, 1879 – 1955)
“Anda tidak bisa merencanakan masa depan hanya dengan bercermin pada masa lalu, Intuisi dan keberanian justru sangat berperan” ( Nelson Mandela, 1918 – 2013)
“Pimpin dari belakang, dan biarkan orang lain percaya mereka ada di depan” (Nelson Mandela, 1918 – 2013)
“Saya tidak bisa mengubah arah angin, namun saya bisa mennyesuaikan pelayaran saya untuk menggapai tujuan” ( Jimmy Ray Dean,  1928-2010)
“Anda mungkin bisa menunda…, tapi waktu tidak akan menunggu anda” (Benjamin Franklin, 1706 – 1790)
“Anda tidak bisa pergi dari tanggung jawab esok hari, dengan menghindarinya hari ini” (Abraham Lincoln, 1729 – 1797)
“Setiap moment besar dan hebat sepanjang sejarah dunia adalah sebuah kemenangan yang berasal dari antusiame” (Ralp Waldo Emerson, 1803 – 1882)
“Kerja keras telah membuatnya menjadi mudah. Itu rahasia saya. Itu sebabnya saya menang” (Nadia Comaneci, 1961 – sekarang)
“Hati yang penuh syukur bikan saja merupakan kebajikan yang terbesar, melainkan merupakan induk dari kebajikan yang lain” (Marcus Tullius Cicero, 106 SM – 43 SM)
” Evaluasi masa lalu merupakan langkah awal terhadap visi di masa depan” (Chris Widener, 1966 – sekarang)

Semoga bermanfaat dan bisa menambah motivasi hidup kita.

Yayasan Suara Yatim
www.suarayatim.org