ZAKAT EMAS
Seorang muslim yang mempunyai emas atau perak wajib mengeluarkan
zakatnya bila sudah mencapai nishabnya dan memenuhi haul. Nishab zakat
emas adalah 20 dinar emas (85 gram), sudah memenuhi haul selama setahun
maka wajib zakatnya 2,5 %. Ini artinya jika seorang muslim memiliki emas
setidaknya 20 dinar emas atau seberat 85 gram, selama satu tahun maka
wajib membayar zakat 2,5 %.
HUKUM ZAKAT EMAS
QS.At-Taubah ayat : 34
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian
besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar
memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi
(manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih” (QS. 9: 34)
Nabi Muhammad SAW bersabda :
Artinya : “Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya,
maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang
dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan
punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali
lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh
ribu tahun (di dunia)- hingga perkaranya diputuskan di antara hamba. “ (Riwayat Muslim No. 987 dari hadits Abu Hurairah Radhialahu’anhu)
EMAS YANG TIDAK TERPAKAI
Yang termasuk dalam kategori TIDAK TERPAKAI adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut : Si Fulan memiliki 100
gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar
zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat
itu adalah Rp 500.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X
500.000 = Rp 1.250.000.
SEBAGIAN EMAS TERPAKAI
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut : Seorang wanita
mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15
gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah
120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 500.000,- maka zakat yang
harus dikeluarkan sebesar : 105 x 2,5 % = 2,625 gr x 500.000 = Rp
1.312.500,-
Sekarang saatnya hitung emas anda…sudahkah memenuhi nishab untuk dikeluarkan zakatnya ?
Kamis, 30 Maret 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar